Permintaan Komisi I DPR RI agar draf awal Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber tidak disebarluaskan ke publik mendapat kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai alasan DPR yang menyebut pembatasan akses draf untuk mencegah hoaks justru tidak masuk akal.
Ia menegaskan bahwa informasi yang ditutup dari publik justru lebih rentan memunculkan spekulasi dan disinformasi di tengah masyarakat.
"Ini pikiran DPR itu kacau balau banget. Hoaks itu muncul kalau itu disimpan. Kalau itu dibuka ke publik artinya tidak ada alasan untuk bikin hoaks karena sudah ada drafnya ya," kata Lucius dalam diskusi di kantor Formappi, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, setiap proses legislasi, termasuk pembahasan RUU Keamanan Siber, seharusnya dapat diawasi oleh publik sejak tahap awal demi menjaga kualitas dan akuntabilitas pembentukan undang-undang.
Lucius juga memperingatkan bahwa penutupan akses terhadap dokumen awal RUU berpotensi menimbulkan risiko besar dalam proses legislasi. "Kalau tidak dipantau sejak awal ini juga rentan atau berbahaya ya," ujarnya.
Dari pantauan redaksi, kritik ini mencuat setelah Komisi I DPR RI bersama pemerintah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (29/6/2026). Dalam struktur Panja tersebut, politikus PKS Sukamta ditetapkan sebagai ketua.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, polemik ini bermula ketika Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto meminta agar draf awal RUU tidak dibuka ke publik pada tahap awal pembahasan demi mencegah kesimpangsiuran.
"Saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu. Karena nanti terlalu banyak hoaks. Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik," ujar Utut. Pernyataan inilah yang kemudian memicu sorotan tajam karena dinilai kontradiktif dengan prinsip transparansi.