Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi pelarian Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026. Kedua pejabat daerah tersebut sempat menghilang dan berusaha menghilangkan barang bukti sebelum akhirnya menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, tim penyelidik awalnya mencari keberadaan Bupati Suhardiman Amby di rumah dinas dan kantor pemerintahan Kabupaten Kuansing. Namun, dari pantauan redaksi, tim lapangan sama sekali tidak menemukan target operasi tersebut di lokasi-lokasi yang dimaksud.
Menurut Taufik, kedua pejabat itu diyakini sudah beranjak keluar dari wilayah Kabupaten Kuansing saat tim penyidik datang. Tim KPK bahkan membagi personel hingga ke wilayah Pekanbaru untuk melacak keberadaan bupati dan sekda. Suhardiman diduga kuat sudah mengetahui pergerakan tim KPK lantaran proses penyelidikan kasus ini telah berjalan selama kurang lebih satu bulan.
Dari pengamatan tim redaksi, pihak bupati sempat bermanuver mengamankan barang bukti suap berupa satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S setelah menyadari pergerakannya dipantau. Mereka sengaja mendatangi sebuah showroom milik swasta bernama Suwito untuk menjual mobil tersebut demi memutus jejak penyuapan.
Taufik menjelaskan bahwa Zulkarnain membeli mobil mewah tersebut sejak tahun 2025 secara kredit, dan KPK terus memantau transaksi cicilannya. "Untuk upaya-upaya bupati kemudian ketika mengetahui ada tim yang memantau, pihak bupati melakukan pengamanan dengan mendatangi showroom untuk menghilangkan jejak-jejak keberadaan mobil," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.